http://buyertokekonline.blogspot.com/

Minggu, 24 Januari 2010

CONTACT PERSON





















"M.ENDRO SANTOSO"


EXPORTER FROM INDONESIA SPECIAL TOKAY GECKO


Coustamer servive kami :


PT.SHEN HUANG INTERNASIONAL CHINA

Embassy opening hours:
Senin sampai Minggu 09.00 - 17.00
Tlp : + 62 21 576 15333
Fax : + 62 21 576 15444
HP : 085222392349 ( Kirim foto tokek anda melalui MMS cs kami )
Email: buyertokekonline@yahoo.com ( yahoo messanger : buyertokekonline ) - 24 JAM SIAP MELAYANI ANDA




Kepada member yang ingin mendaftar silahkan tinggal kan pesan ke email atau konfirmasi office dan CSOhp kami untuk mengecek ,pada jam kerja akan kami tindak lanjuti dan dihubungi oleh coustamer service kami .


TOKEK SUMBAWA YANG PERNAH KITA JUAL




BERAT 5,4 ONS DENGAN NILAI 6,7 MILLYAR

JENIS TOKEK YANG BISA DIPERJUALBELIKAN





DAFTAR BERAT DAN HARGA TOKEK YANG MASUK KRITERIA

BERAT TOKEK YANG MASUK KRITERIA

• 200g-250g

• 250g- 300g

• 300g-350g

• 350g-<400g>400 g


DAFTAR HARGA

2,5 s/d 2,9 = Rp. 15.000.000,- per ekor

3 s/d 3,2 ons =Rp. 100.000.000,- per ekor

3,3 s/d 3,4 ons =Rp. 200.000.000,- per ekor

3,5 s/d 3,9 ons =Rp. 1.300.000.000,- per ekor

4 ons keatas = Rp. 1.700.000.000,- per ons

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TOKEK (MOU)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BINATANG REPTIL/TOKEK



Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pemilik/kuasa jual binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE I.

2. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pembeli/kuasa bayar binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE II.

Kedua belah pihak sepakat dan saling beritikad baik dalam rangka pelaksanaan
transaksi jual beli binatang reptile/tokek yang akan diatur didalam pasal-pasal sebagai berikut dibawah ini.


PASAL 1
DATA DAN KEISTIMEWAAN

Pihak ke I memiliki binatang reptile/tokek dengan data dan keistimewaan sebagai berikut :

1. DATA
1a. Berupa binatang reptile/tokek dengan warna keabuan berbintik merah/putih/kuning.

1b. Memiliki berat dan jumlah
• Lebih besar atau sama dengan 400 gram
 400 gram : …………………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 350 gram hingga kurang dari 400 gram
 350 gram - < 400 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 300 gram hingga kurang dari 350 gram
 300 gram - < 350 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 250 gram hingga kurang dari 300 gram
 250 gram - < 300 gram : ……………………………..

2. KEISTIMEWAAN

Binatang reptile/tokek ditimbang per 1(satu) ekor menggunakan timbangan netral (akurat) mempunyai berat minimal 400 gram dan binatang tersebut tidak cacat yang mengancam jiwa. Serta mempunyai warna fisik badan keabuan dan berbintik merah/kuning/putih (bentuk badan menyerupai cicak).


PASAL 2

H A R G A


Pihak Ke I dan Pihak Ke II telah sepakat dengan hati yang tulus ikhlas bahwa harga binatang reptile/tokek sesuai pasal 1 diatas adalah sebesar Rp. ……………………… (………………………………………………………)/100 gram


PASAL 3

TATA CARA UNDANGAN - WAKTU DAN PENGETESAN


1. Waktu Pengetesan

Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat bahwa pengetesan dilaksanakan pada : Hari/tanggal : ………………………………………………..
Jam : ……………………………………………….. Tempat : ………………………………………………..

2. TATA CARA PENGETESAN


A. Pengetesan dilaksanakan sebanyak 2 kali berturut-turut langsung secara fisik oleh Pihak Ke II (tester) disaksikan oleh minimal 3 orang saksi. Bila dalam penimbangan binatang reptile/tokek tersebut benar-benar sesuai dengan pasal
1 ayat 2 maka binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS pengetesan dan selanjutnya dijadikan bukti dalam berita acara serah terima buat pelunasan.


B. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan poin A tersebut diatas dalam penimbangan ke 1 sesuai dengan penimbangan yang ke 2 yang dilaksanakan pihak Ke II atau tester maka saat itu juga dinyatakan LULUS pengetesan.


C. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan point A tersebut diatas dalam pengetesan ke 1/ke 2 LULUS kemudian ada pihak lain yang membatalkan transaksi maka transaksi dinyatakan GAGAL atau TIDAK LULUS.


D. Bila binatang reptile/tokek dites oleh Pihak Ke II atau tester LULUS ditempat sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, kemudian Pihak Ke I/pemilik barang meminta menyerahkan barang sesuai pasal 2 diatas tidak mau melaksanakan penyerahan barang pada hari sesuai pasal 3 ayat 2 diatas kepada Pihak ke II dan binatang reptile/tokek tersebut dipegang oleh Pihak Ke I/pemilik barang atau bukan oleh PIhak Ke II, maka Pihak Ke I/pemilik barang dikenakan booking waktu lagi atau biaya jaminan bahwa pada hari/tanggal/jam/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dikenakan tes ulang 2 kali lagi sebelum transaksi ke Bank maka Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan TIDAK BERLAKU.


E. Setelah lulus pengetesan tetapi binatang reptile/tokek tersebut tidak bisa dibawa karena alasan Pihak Ke I/pemilik barang, maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 4
SANKSI-SANKSI



A. Uang tunai Pihak Ke I sesuai pasal 3 ayat 1 dinyatakan HANGUS mutlak untuk
Pihak Ke II apabila :

1. Pada saat Pihak Ke II akan melaksanakan penimbangan langsung secara fisik terhadap binatang reptile/tokek tersebut tiba-tiba binatang reptile/tokek tersebut tidak ada/hilang/raib.

2. Pihak Ke II setelah tiba dilokasi ternyata pihak Ke I/pemilik barang tidak menemukan binatang reptile/tokek atau tidak mau ditimbang atau mundur waktu atau sesuatu hal yang mendadak sehingga penimbangan tidak terlaksana.

3. Setelah dinyatakan LULUS penimbangan tapi binatang reptile/tokek tersebut tidak ada hilang/raib atau tidak utuh seperti semula atau berubah warna/wujud atau jumlahnya.

4. Setelah dinyatakan LULUS pengetesan tetapi Pihak Ke I/pemilik barang tidak mau transaksi pada hari tersebut dan posisi barang berada pada Pihak Ke I (bukan di Pihak Ke II).

5. Berubah hari/tanggal/jam/tempat pengetesan.

6. Binatang reptile/tokek tersebut tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 3 point A dan B

7. Pihak Ke I membatalkan surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

8. Jika Pihak Ke II tidak menepati undangan penimbangan yang telah disepakati sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, maka Pihak Ke II siap di Claim 3 (tiga) kali lipat dihitung dari uang jaminan booking waktu yang telah diterima oleh Pihak Ke II.

9. Jika Pihak Ke II tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi maka dana bonus sebesar Rp. ………………………….. (………………………………………………..) yang sudah diserahkan oleh Pihak Ke I dinyatakan HANGUS.

10. Jika pengetesan 2 (dua) kali dinyatakan LULUS maka pihak Ke II wajib membayar Rp. ………………………….. (……………………………………………..) dan Pihak Ke II mengembalikan uang booking sebesar Rp. …………………… (………………………………………………..) kepada Pihak Ke I.

B. Jika barang sesuai MoU tidak dibayar oleh Pihak Ke II diatas maka Pihak Ke II siap
di Claim 100% oleh Pihak Ke I dari harga sesuai pasal diatas.

PASAL 5
PEMBAYARAN



Pembayaran cash oleh Pihak Ke II dilaksanakan secara Over Booking ke Rekening Pihak Ke I atas nama …………………………… No. Rekening…………………………….. dalam tempo selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja Bank apabila didalam kota Jakarta dan 3 (tiga) hari kerja Bank apabila di luar kota Jakarta.

Begitu hasil penimbangan yang dilakukan langsung secara fisik oleh Pihak Ke II terhadap binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS sesuai ketentuan pasal 3 point 3 maka Pihak Ke I yang disaksikan oleh para saksi memasukkan atau memindahkan binatang reptile tersebut kedalam suatu wadah yang telah disediakan oleh Pihak Ke II.

Apabila binatang reptile/tokek masih ada/tidak hilang/tidak raib dan utuh seperti semula dan tidak berubah jumlahnya maka saat itu juga Pihak Ke II segera melakukan Over Booking kepada rekening Pihak Ke I secara keseluruhan.

Apabila setelah dibuka binatang reptile/tokek tersebut ternyata hilang/raib atau tidak utuh seperti semula berubah jumlahnya maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 6
SERAH TERIMA



Pemindahan hak kepemilikan binatang reptile/tokek dari Pihak Ke I Booking dinyatakan kepada Pihak Ke II dilaksanakan di Bank sesuai dengan pasal 5 pada saat pembayaran Cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak Bank serta diiringi berita acara serah terima binatang reptile/tokek tersebut.

PASAL 7
P E N U T U P



Perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak dan dibuat rangka 2 (dua) memiliki kekuatan hukum yang sama masing-masing dibubuhi materai yang cukup dan ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak beserta saksi-saksinya menandatangani perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani atau rohani tanda ada unsur paksaan dari pihak lain

Segala yang akibat yang timbul dari surat perjanjian ini kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.





Dibuat di : Pada Tanggal :





PIHAK KE I PIHAK KE II







( …………………………. ) ( …………………………. )
Kuasa Jual Kuasa Beli

KEUNTUNGAN MENJADI AGEN DAN MEMBER



KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN MENJADI AGEN

1. Agen bersifat monopoli artinya suatu daerah yang sudah ada agen kami maka tidak akan ada agen lagi di daerah yang sama

2. Agen akan selalu mendapat update harga yang berubah-ubah

3.Agen akan menjadi pengepul dan menjual sesuai harga dari perusahaan


4. Agen yang menjadi perwakilan untuk negosiasi harga dengan member yang ada di daerah tersebut agen akan mendapatkan komisi dari member dan penjual/ pemilik barang 10% dari harga jual


KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN MENJADI MEMBER

1. Member bersifat bebas artinya tidak membatasi suatu daerah yang sudah memiliki member

2. member akan selalu mendapat update harga yang berubah-ubah

3.Member akan menjadi penghubung atau pihak pertama yang akan
dihubungi kantor untuk melakukan negosisasi di daerah yang ada agen kita,bila belum adanya agen di daerah tersebut bisa langsung menghubungi pihak kantor

4. Member yang menjadi perwakilan untuk melakukan negosiasi harga dengan pihak penjual/pemilik barang

5.Member yang pertama menghubungi kantor adalah member yang pertama mendapat info dari pemilik barang,pihak kantor mengkhawatirkan adanya 2 member atau lebih yang mengetahui pemilik barang,untuk menjaga kelancaran transaksi dan mengantisipasi bentrok diantara para member

6.Sebagai catatan database member sangat dirahasiaakan perusahaan karena para member adalah sebagai mediator antara penjual/pemilik barang

PERSYARATAN MENJADI AGEN DAN MEMBER


PERSYARATAN DAN CARA MENJADI AGEN DAN MEMBER

1. Melakukan pembelian formulir untuk mendaftar menjadi Member kami dengan biaya formulir sebesar Rp 200.000 dan untuk Agen sebesar Rp.500.000 formulir akan dikirim melalui email. Formulir pendaftaran akan dikirim lewat email setelah calon agen atau member melakukan transfer ke rek dan konfirmasi ke kantor,setiap agent dan member akan mendapatkan certifikat yang dibuat langsung dan disah kan oleh PT.SHENG HUANG INTERNASIONAL CINA yg beralamatkan dan dikirim langsung dari china.

2. Calon agen atau member segera melengkapi data-data yang ada diformulir dengan melampirkan identitas diri (KTP, SIM, dll) dan dikirim balik melalui email

3. Agen atau member akan mendapatkan no id agen atau member sebagai identitas agen atau member kami

4. Setelah data agen atau member diverifikasi maka agen atau memeber segera mendapat no agen dan surat- surat untuk melakukan jual beli tokek

5. Dikarenakan agen bersifat monopoli maka hanya agen yang mendaftar terlebih dahulu yang berhak menjadi agen kami. Tujuan dari monopoli adalah untuk menghindari terjadinya persaingan harga antar agen yang bisa menyebabkan gagalnya terjadi transaksi

6. Agen atau member harus mentaati semua persyaratan yang berlaku di perusahaan, apabila agen dianggap melakukan transaksi yang merugikan pihak perusahan maka perusahaan berhak mencabut keanggotaan agen yang bersangkutan dan digantikan dengan agen yang lain untuk daerah yang bersangkutan

7. Semua peraturan dan persyaratan yang belum ditetapkan akan disesuaikan dan bersifat flexsible

CARA TRANSAKSI JUAL BELI TOKEK


CARA TRANSAKSI JUAL BELI TOKEK/GECKO

Pemilik barang, perantara atau agen memastikan sendiri tokek yang akan ditransaksikan (berat toket, jenis tokek, kondisi tokek, jumlah tokek). Pemilik atau agen bisa kirim foto tokek yang akan di transaksikan lewat email atau mms

Setelah tokek dipastikan maka bisa langsung melakukan kontak ke kantor untuk menentukan cara, tempat dan waktu transaksi, untuk cara transaksi bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu : barang dibawa ke kantor atau barang dijemput (untuk yang system jemput di tempat harus melakukan mou terlebih dahulu)

Transaksi akan dilakukan secepatnya, tergantung pada perjanjian yang sudah disepakati bersama

Pembayaran dilakukan dengan cara di transfer ke rekening bank yang sudah disetujui(BCA, MANDIRI, DANAMON, BNI, BRI, CIMB, COBC, CITIBANK, MEGA, PANIN)setelah dana masuk ke rekening yang disepakati dan tanda tangan surat perjanjian jual beli tokek maka tokek sah menjadi milik pembeli toket (pihak 1)

MANFAAT TOKEK

Pengobatan :
1. hiv/aids
2. penyakit kulit
3. anti tumor
4. anti kanker
5. anti penolakkan transplantasi ginjal dll.

Special :
-tokek berat >800 gram permintaan negara perancis akan bibuat senjata biologi

TENTANG TOKEK

Common Name:

Tokay Gecko

Scientific Name:

Gekko gecko (Linnaeus, 1758)

Description:

Tokay geckos are among the largest geckos, with adults averaging 10-12" in total length. They usually have a greenish background color, sometimes more blue or gray, and numerous light blue and orange or red spots and some tubercular scales. The tails have bands of these colors. Males have noticeable rows of pre-anal pores around which there is often a visible yellowish waxy substance. Adult females are generally smaller and less robust than males.

Tokay geckos are almost universally noted for their aggressive attitudes, but can become accustomed to interacting with humans especially if raised in captivity and handled regularly and sensibly.

Distribution:

Indigenous to Asia, parts of India , Indonesia , and the Philippines , they have also been introduced to Hawaii , Florida , and some Caribbean Islands .

Natural History:

Tokay geckos are an arboreal species, mainly from rain forests, but in many parts of their range they are commonly found in people's houses. In different parts of the world they are considered good luck to have in the house. Unfortunately in many other places they are considered food and are also used in some Chinese medicinal preparations of questionable effectiveness. Tokays are nocturnal geckos. They will come out of their hiding/resting places in the evening to look for food. They have a distinctive call, from which comes the name "tokay" - the call is said to sound like "to-kay" or variations thereof.

Housing in Captivity:

Tokays can be kept in pairs or larger groups containing one male and two or more females. Males should not be kept together as they are extremely territorial and will almost certainly fight. To truly thrive Tokays need to have plenty of space available. A vertically orientated enclosure with a height of one meter is ideal. It is a good idea to provide a variety of branches or other cage furnishings for them to climb on, though they often choose to just hang on the walls of their enclosures.

The vivarium should include sufficient hiding places, which can be tubes, slabs of cork bark, caves, or just about anything big enough for the gecko to get under or behind. They will frequently hide throughout most of the day.

Temperatures should reach the mid 80°F's during the day, and a temperature gradient within the enclosure is desirable. This can be accomplished by the use of lamps or heat emitters. Undertank heating methods are not a good choice as Tokays do not normally spend much time on the ground. Night temperatures can drop 10°F. Using lights on a timer will usually satisfy the temperature requirements as well as giving the geckos a simulated day-night cycle. The photoperiod can be adjusted according to the seasons, longer in the summer and shorter in the winter.

Tokays do not require extremely high humidity, but still should not be kept too dry. At least 50% relative humidity is recommended. Misting the enclosure once a day should be sufficient. If you have live plants growing in soil in the enclosure this will help. Plants should be sturdy, as these large geckos will want to climb on them and they will damage small, fragile plants.

These geckos can give a painful bite, often gripping tightly for a long period of time. It is a sensible precaution to use a pair of gloves when cleaning the enclosure or handling your animal.

Food and Feeding:

Healthy Tokays tend to have large appetites and a varied diet is recommended. Crickets, superworms, mealworms, waxworms, grasshoppers, cockroaches, locusts are all good foods for Tokays. Pinky mice are also taken. Supplementation with calcium and vitamins such as Herptivite is recommended. Some Tokays have been known to eat fruit, but in general they are insectivorous.

Health:

Tokays are a fairly hardy species. Like most geckos, wild caught animals are almost certain to have parasites that should be treated as soon as possible. Lack of proper diet supplementation can lead to metabolic bone disease from calcium deficiency. They can also develop respiratory infections that can be dangerous. A healthy Tokay will be alert, have good skin condition, and a good appetite.

Breeding:

Breeding can be encouraged by increasing the humidity, the photoperiod and the available food supply in the spring. Breeding females should always be provided with plenty of food and calcium supplementation, including a dish of calcium in the enclosure. This is a good time to give them an occasional pinky mouse as well.

Females will lay their eggs in clutches of two, usually on solid vertical surfaces. Tokays are egg gluers and they will often lay their eggs on the walls of the enclosure. These eggs cannot be moved without damaging them. However, it is easy to provide them with attractive alternative laying sites that can include large bamboo tubes, cork bark, or wood tubes. These can be removed from the enclosure for incubation.

Eggs incubated on slightly moistened vermiculite at between 80° to 86°F will hatch in anything from 60 to 200 days but with most hatching at around 90 to 100 days. Lower temperatures will lead to longer incubation time. These geckos' sex is temperature dependent, with higher temperatures leading to male hatchlings.

GGA Rating:

2 - Some Previous Gecko-Keeping Experience Recommended

Recommended Reading

Henkel, F.W. & W. Schmidt. 1995. “Geckoes: Biology, Husbandry, and Reproduction”. Krieger Publishing Company. 237pp.

McKeown, S. & J. Zaworski. 1997. “General Care and Maintenance of Tokay Geckos and

Related Species”. Advanced Vivarium System. 60pp.

Seufer, H. 1991. “Keeping and Breeding Geckos”. T.F.H. Publications, Inc.

Prepared by :

Sandy Krueger
3347 S. 100th St. #218
Greenfield , WI 53227
U.S.A.

Senin, 18 Januari 2010

Manfaat Tokek

Pengobatan :
1. hiv/aids
2. penyakit kulit
3. anti tumor
4. anti kanker
5. anti penolakkan transplantasi ginjal dll.

Selasa, 12 Januari 2010

Cara Transaksi Jual Beli Tokek

CARA TRANSAKSI JUAL BELI TOKEK/GECKO

Pemilik barang, perantara atau agen memastikan sendiri tokek yang akan ditransaksikan (berat toket, jenis tokek, kondisi tokek, jumlah tokek). Pemilik atau agen bisa kirim foto tokek yang akan di transaksikan lewat email atau mms

Setelah tokek dipastikan maka bisa langsung melakukan kontak ke kantor untuk menentukan cara, tempat dan waktu transaksi, untuk cara transaksi bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu : barang dibawa ke kantor atau barang dijemput (untuk yang system jemput di tempat harus melakukan mou terlebih dahulu)

Transaksi akan dilakukan secepatnya, tergantung pada perjanjian yang sudah disepakati bersama

Pembayaran dilakukan dengan cara di transfer ke rekening bank yang sudah disetujui(BCA, MANDIRI, DANAMON, BNI, BRI, CIMB, COBC, CITIBANK, MEGA, PANIN)setelah dana masuk ke rekening yang disepakati dan tanda tangan surat perjanjian jual beli tokek maka tokek sah menjadi milik pembeli toket (pihak 1)

Persyaratan Menjadi Agen

PERSYARATAN DAN CARA MENJADI AGEN

1. Melakukan pembelian formulir untuk mendaftar menjadi agen kami dengan biaya formulir sebesar Rp 200.000 dan formulir akan dikirim melalui email. Formulir pendaftaran akan dikirim lewat email setelah calon agen melakukan transfer ke rek dan konfirmasi ke kantor
2. Calon agen segera melengkapi data-data yang ada diformulir dengan melampirkan identitas diri (KTP, SIM, dll) dan dikirim balik melalui email
3. Agen akan mendapatkan no id agen sebagai identitas agen kami

4. Setelah data agen diverifikasi maka agen segera mendapat no agen dan surat- surat untuk melakukan jual beli tokek
5. Dikarenakan agen bersifat monopoli maka hanya agen yang mendaftar terlebih dahulu yang berhak menjadi agen kami. Tujuan dari monopoli adalah untuk menghindari terjadinya persaingan harga antar agen yang bisa menyebabkan gagalnya terjadi transaksi
6. Agen harus mentaati semua persyaratan yang berlaku di perusahaan, apabila agen dianggap melakukan transaksi yang merugikan pihak perusahan maka perusahaan berhak mencabut keanggotaan agen yang bersangkutan dan digantikan dengan agen yang lain untuk daerah yang bersangkutan.
7. Semua peraturan dan persyaratan yang belum ditetapkan akan disesuaikan

Keuntungan Menjadi Agen

KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN MENJADI AGEN

1. Agen bersifat monopoli artinya suatu daerah yang sudah ada agen kami maka tidak akan ada agen lagi di daerah yang sama

2. Agen akan selalu mendapat update harga yang berubah-ubah

3.
Agen akan menjadi penghubung atau pihak pertama yang akan
dihubungi

kantor untuk melakukan negosisasi di daerah yang ada agen kita

4. Agen yang menjadi perwakilan untuk melakukan negosiasi harga dengan pihak penjual/pemilik barang

Surat Perjanjian Jual Beli Tokek (MOU)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BINATANG REPTIL/TOKEK



Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pemilik/kuasa jual binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE I.

2. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pembeli/kuasa bayar binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE II.

Kedua belah pihak sepakat dan saling beritikad baik dalam rangka pelaksanaan
transaksi jual beli binatang reptile/tokek yang akan diatur didalam pasal-pasal sebagai berikut dibawah ini.


PASAL 1
DATA DAN KEISTIMEWAAN

Pihak ke I memiliki binatang reptile/tokek dengan data dan keistimewaan sebagai berikut :

1. DATA
1a. Berupa binatang reptile/tokek dengan warna keabuan berbintik merah/putih/kuning.

1b. Memiliki berat dan jumlah
• Lebih besar atau sama dengan 400 gram
 400 gram : …………………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 350 gram hingga kurang dari 400 gram
 350 gram - < 400 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 300 gram hingga kurang dari 350 gram
 300 gram - < 350 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 250 gram hingga kurang dari 300 gram
 250 gram - < 300 gram : ……………………………..

2. KEISTIMEWAAN

Binatang reptile/tokek ditimbang per 1(satu) ekor menggunakan timbangan netral (akurat) mempunyai berat minimal 400 gram dan binatang tersebut tidak cacat yang mengancam jiwa. Serta mempunyai warna fisik badan keabuan dan berbintik merah/kuning/putih (bentuk badan menyerupai cicak).


PASAL 2

H A R G A


Pihak Ke I dan Pihak Ke II telah sepakat dengan hati yang tulus ikhlas bahwa harga binatang reptile/tokek sesuai pasal 1 diatas adalah sebesar Rp. ……………………… (………………………………………………………)/100 gram


PASAL 3

TATA CARA UNDANGAN - WAKTU DAN PENGETESAN


1. Tata Cara Undangan

Pihak Ke I menyerahkan uang tunai kepada Pihak Ke II sebesar Rp. ……………. (………………………………………………………). Sebagai jaminan booking waktu dan tempat agar pengetesan dapat dilakukan tepat waktu dan bila pengetesan dapat dinyatakan lulus maka dana sebesar Rp. ……………………… (………………………………………………………) akan diberikan sebagai hadiah cuma-cuma untuk Pihak Ke I setelah binatang reptile/tokek ditimbang dan dinyatakan lulus oleh Pihak Ke II (Kuasa bayar)


2. Waktu Pengetesan

Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat bahwa pengetesan dilaksanakan pada : Hari/tanggal : ………………………………………………..
Jam : ……………………………………………….. Tempat : ………………………………………………..

3. TATA CARA PENGETESAN


A. Pengetesan dilaksanakan sebanyak 2 kali berturut-turut langsung secara fisik oleh Pihak Ke II (tester) disaksikan oleh minimal 3 orang saksi. Bila dalam penimbangan binatang reptile/tokek tersebut benar-benar sesuai dengan pasal
1 ayat 2 maka binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS pengetesan dan selanjutnya dijadikan bukti dalam berita acara serah terima buat pelunasan.


B. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan poin A tersebut diatas dalam penimbangan ke 1 sesuai dengan penimbangan yang ke 2 yang dilaksanakan pihak Ke II atau tester maka saat itu juga dinyatakan LULUS pengetesan.


C. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan point A tersebut diatas dalam pengetesan ke 1/ke 2 LULUS kemudian ada pihak lain yang membatalkan transaksi maka transaksi dinyatakan GAGAL atau TIDAK LULUS.


D. Bila binatang reptile/tokek dites oleh Pihak Ke II atau tester LULUS ditempat sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, kemudian Pihak Ke I/pemilik barang meminta menyerahkan barang sesuai pasal 2 diatas tidak mau melaksanakan penyerahan barang pada hari sesuai pasal 3 ayat 2 diatas kepada Pihak ke II dan binatang reptile/tokek tersebut dipegang oleh Pihak Ke I/pemilik barang atau bukan oleh PIhak Ke II, maka Pihak Ke I/pemilik barang dikenakan booking waktu lagi atau biaya jaminan bahwa pada hari/tanggal/jam/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dikenakan tes ulang 2 kali lagi sebelum transaksi ke Bank maka Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan TIDAK BERLAKU.


E. Setelah lulus pengetesan tetapi binatang reptile/tokek tersebut tidak bisa dibawa karena alasan Pihak Ke I/pemilik barang, maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 4
SANKSI-SANKSI



A. Uang tunai Pihak Ke I sesuai pasal 3 ayat 1 dinyatakan HANGUS mutlak untuk
Pihak Ke II apabila :

1. Pada saat Pihak Ke II akan melaksanakan penimbangan langsung secara fisik terhadap binatang reptile/tokek tersebut tiba-tiba binatang reptile/tokek tersebut tidak ada/hilang/raib.

2. Pihak Ke II setelah tiba dilokasi ternyata pihak Ke I/pemilik barang tidak menemukan binatang reptile/tokek atau tidak mau ditimbang atau mundur waktu atau sesuatu hal yang mendadak sehingga penimbangan tidak terlaksana.

3. Setelah dinyatakan LULUS penimbangan tapi binatang reptile/tokek tersebut tidak ada hilang/raib atau tidak utuh seperti semula atau berubah warna/wujud atau jumlahnya.

4. Setelah dinyatakan LULUS pengetesan tetapi Pihak Ke I/pemilik barang tidak mau transaksi pada hari tersebut dan posisi barang berada pada Pihak Ke I (bukan di Pihak Ke II).

5. Berubah hari/tanggal/jam/tempat pengetesan.

6. Binatang reptile/tokek tersebut tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 3 point A dan B

7. Pihak Ke I membatalkan surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

8. Jika Pihak Ke II tidak menepati undangan penimbangan yang telah disepakati sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, maka Pihak Ke II siap di Claim 3 (tiga) kali lipat dihitung dari uang jaminan booking waktu yang telah diterima oleh Pihak Ke II.

9. Jika Pihak Ke II tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi maka dana bonus sebesar Rp. ………………………….. (………………………………………………..) yang sudah diserahkan oleh Pihak Ke I dinyatakan HANGUS.

10. Jika pengetesan 2 (dua) kali dinyatakan LULUS maka pihak Ke II wajib membayar Rp. ………………………….. (……………………………………………..) dan Pihak Ke II mengembalikan uang booking sebesar Rp. …………………… (………………………………………………..) kepada Pihak Ke I.

B. Jika barang sesuai MoU tidak dibayar oleh Pihak Ke II diatas maka Pihak Ke II siap
di Claim 100% oleh Pihak Ke I dari harga sesuai pasal diatas.

PASAL 5
PEMBAYARAN



Pembayaran cash oleh Pihak Ke II dilaksanakan secara Over Booking ke Rekening Pihak Ke I atas nama …………………………… No. Rekening…………………………….. dalam tempo selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja Bank apabila didalam kota Jakarta dan 3 (tiga) hari kerja Bank apabila di luar kota Jakarta.

Begitu hasil penimbangan yang dilakukan langsung secara fisik oleh Pihak Ke II terhadap binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS sesuai ketentuan pasal 3 point 3 maka Pihak Ke I yang disaksikan oleh para saksi memasukkan atau memindahkan binatang reptile tersebut kedalam suatu wadah yang telah disediakan oleh Pihak Ke II.

Apabila binatang reptile/tokek masih ada/tidak hilang/tidak raib dan utuh seperti semula dan tidak berubah jumlahnya maka saat itu juga Pihak Ke II segera melakukan Over Booking kepada rekening Pihak Ke I secara keseluruhan.

Apabila setelah dibuka binatang reptile/tokek tersebut ternyata hilang/raib atau tidak utuh seperti semula berubah jumlahnya maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 6
SERAH TERIMA



Pemindahan hak kepemilikan binatang reptile/tokek dari Pihak Ke I Booking dinyatakan kepada Pihak Ke II dilaksanakan di Bank sesuai dengan pasal 5 pada saat pembayaran Cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak Bank serta diiringi berita acara serah terima binatang reptile/tokek tersebut.

PASAL 7
P E N U T U P



Perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak dan dibuat rangka 2 (dua) memiliki kekuatan hukum yang sama masing-masing dibubuhi materai yang cukup dan ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak beserta saksi-saksinya menandatangani perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani atau rohani tanda ada unsur paksaan dari pihak lain

Segala yang akibat yang timbul dari surat perjanjian ini kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.





Dibuat di : Pada Tanggal :





PIHAK KE I PIHAK KE II







( …………………………. ) ( …………………………. )
Kuasa Jual Kuasa Beli








Saksi-saksi


Saksi Pihak Ke I Saksi Pihak Ke II


1. (…………………………) 1. (…………………………)